Mudik Tetap Dilarang Tak Ada Kelonggaran


Berita Lansia - Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

2020-05-07 04:33:42

Geriatri.id--Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 hijriah. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Rabu (6/5/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. 

Surat Edaran dapat diunduh di https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-4-tahun-2020.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Mereka yang mendapat pengecualian, yaitu:

  1. orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 
  2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 
  3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti : menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya. (RDL/LA/RK)

Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata  Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020. (ymr)

Foto covid19.go.id

lansia,geriatri,ramadan 2020,covid-19,virus corona,lansia sehat,lansia bahagia,lansia online,merawat lansia,berita lansia

ARTIKEL LAINNYA

Ini Tips Saat Merawat Hipertensi di Rumah

Ajaklah Orangtua ‘Keliling Dunia'

Berkebun Yuk, Guna Usir Kejenuhan

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026