Perempuan Lansia Hadapi Tantangan Perlindungan, Mengapa Hidup Bermartabat Harus Dijamin?


Komnas Perempuan menegaskan bahwa bertambahnya usia tidak boleh membuat perempuan kehilangan hak untuk hidup aman, mandiri, dan memperoleh perlindungan

2026-11-03 14:01:29

Geriatri-ID. Bertambahnya usia seharusnya menjadi kesempatan untuk menikmati kehidupan dengan lebih tenang. Namun, bagi sebagian perempuan lansia, masa tua justru dapat diwarnai ketergantungan ekonomi, keterbatasan akses layanan, hingga risiko kekerasan dan penelantaran.

Persoalan ini menjadi perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga tersebut menilai peningkatan angka harapan hidup perlu diiringi pemenuhan hak, penghormatan terhadap otonomi, dan jaminan kehidupan yang bermartabat bagi perempuan lansia.

Dalam siaran pers bertajuk Menata Ulang Sistem Perlindungan dan Pelayanan untuk Kehidupan Perempuan Lansia yang Bermartabat pada 2 Oktober 2026, Komnas Perempuan menegaskan bahwa bertambahnya usia tidak boleh membuat perempuan kehilangan hak untuk hidup aman, mandiri, dan memperoleh perlindungan.

Data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka harapan hidup perempuan Indonesia mencapai 77,10 tahun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang mencapai 71,96 tahun.

Komnas Perempuan juga mencatat jumlah perempuan lansia di Indonesia sekitar 18,24 juta jiwa dari total 34,9 juta penduduk lansia.

Fenomena meningkatnya proporsi perempuan dalam kelompok penduduk lanjut usia dikenal sebagai feminization of aging. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan perempuan perlu mendapat perhatian khusus dalam perencanaan kebijakan kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan perawatan lansia.

Pasalnya, hidup lebih lama tidak selalu berarti menikmati masa tua dengan kondisi yang lebih baik. Pengalaman kemiskinan, terbatasnya kesempatan pendidikan dan pekerjaan layak, serta minimnya jaminan sosial sepanjang hidup dapat memengaruhi kesejahteraan perempuan ketika memasuki usia lanjut.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menegaskan bahwa kerentanan perempuan lansia tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan yang mereka alami sepanjang hidup.

“Kerentanan perempuan lansia merupakan akumulasi ketimpangan yang kompleks sepanjang siklus hidup, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan layak, ketergantungan ekonomi, pengalaman kekerasan, hingga ketiadaan jaminan sosial,” ujar Sondang dalam siaran pers Komnas Perempuan, 2 Oktober 2026.

Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan lansia. Bentuknya tidak selalu berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis, penelantaran ekonomi, pengabaian kebutuhan dasar, dan pembatasan kebebasan.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 mencatat, 213 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan lansia. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa kasus-kasus tersebut berpotensi tidak terlaporkan karena korban menghadapi keterisolasian dan hambatan dalam mengakses sistem pelaporan.

Ketergantungan kepada keluarga atau pihak yang memberikan perawatan dapat membuat sebagian perempuan lansia kesulitan mencari pertolongan. Terlebih, jika orang yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi sumber kekerasan atau pengabaian.

Kebutuhan pangan, tempat tinggal yang layak, pelayanan kesehatan, dukungan emosional, dan akses terhadap bantuan merupakan bagian penting dari kehidupan yang bermartabat. Ketika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, kondisi lansia dapat semakin rentan.

Karena itu, kekerasan terhadap perempuan lansia tidak seharusnya dianggap sebagai urusan keluarga semata. Diperlukan sistem perlindungan yang memungkinkan korban melaporkan kejadian, memperoleh bantuan, dan menjalani pemulihan tanpa dibatasi oleh usia.

Tantangan perlindungan perempuan lansia juga muncul di lingkungan institusi perawatan. Berdasarkan pemantauan di sejumlah panti pemerintah dan swasta di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Komnas Perempuan menemukan bahwa kebutuhan perempuan lansia tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar.

Aspek keamanan, privasi, otonomi, pemulihan dari pengalaman kekerasan, dan perlindungan dari pengabaian juga perlu diperhatikan.

Perawatan yang baik bukan sekadar memastikan lansia mendapatkan makanan, tempat tidur, dan bantuan aktivitas sehari-hari. Lansia juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan keinginan, menentukan pilihan, serta memperoleh penjelasan dan persetujuan dalam proses perawatan.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya layanan pemulihan yang berkelanjutan bagi perempuan lansia penyintas kekerasan.

Menurutnya, trauma dapat terus membekas dalam tubuh dan ingatan korban, sementara layanan pemulihan terkadang berhenti ketika seseorang tidak lagi masuk dalam kategori usia produktif.

Oleh sebab itu, perempuan lansia tetap perlu memperoleh akses terhadap layanan psikologis profesional dan berkelanjutan. Bantuan dalam aktivitas sehari-hari pun harus diberikan dengan menghormati hak mereka untuk menentukan bagaimana tubuhnya dirawat dan siapa yang memberikan perawatan tersebut.

Perlindungan perempuan lansia memiliki landasan hukum di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perlindungan hak asasi manusia juga dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada tingkat internasional, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), melalui Rekomendasi Umum Nomor 27, menekankan perlindungan perempuan lansia dari diskriminasi berlapis, kekerasan, dan perampasan otonomi.

Namun, keberadaan aturan perlu disertai pelaksanaan yang nyata. Pemerintah perlu memperkuat layanan kesehatan dan sosial yang ramah lansia, memperluas akses terhadap bantuan hukum, serta memastikan tersedianya mekanisme pelaporan kekerasan yang mudah dijangkau.

Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran penting. Memberikan perhatian kepada orang tua bukan hanya soal memenuhi kebutuhan fisik, melainkan juga mendengarkan pendapat mereka, menghormati keputusan pribadi, dan memastikan mereka tetap terlibat dalam kehidupan keluarga maupun lingkungan sosial.


 

Geriatri,Lansia Perempuan,Komnas Perempuan,Jumlah Lansia,feminization of aging

ARTIKEL LAINNYA

Saat Dokter Senior Bernyanyi dan Bermusik untuk Amal

Resital Amal PAPDI JAYA: Ubah Alunan Musik dan Foto Dokter Jadi Aksi Kemanusiaan

Mencegah Patah Tulang Berulang: Jangan Tunggu Terjatuh Kedua Kalinya

“Pada 2026, jumlah penduduk lansia di Indonesia mencapai sekitar 34 juta jiwa, atau 11,97% dari total populasi. Angka ini menegaskan bahwa Indonesia telah berada dalam fase ageing population atau populasi menua.”

Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026