.jpg)
geriatri.id - Pemerintah Filipina telah mengeluarkan larangan bagi warga berusia di atas 60 tahun ke luar rumah untuk mengurangi risiko penularan virus corona (COVID-19).
Selain lansia, larangan itu juga berlaku untuk orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut dan ibu hamil.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dalam pernyataan tertulisnya menyebut larangan itu dikeluarkan Pemerintah Filipina, pekan lalu.
"Public briefing Pemerintah Filipina pada 18 Maret 2020 pukul 11.00 waktu setempat mengumumkan beberapa hal, di antaranya melarang masyarakat kelompok berisiko tinggi (usia di atas 60 tahun, hipertensi, diabetes, penyakit saluran pernapasan akut, dan wanita hamil) ke luar rumah," ujar KBRI di Manila mengutip informasi otoritas setempat.
Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte juga mengeluarkan aturan karantina mulai 16 Maret-12 April 2020.
Jam malam telah diberlakukan sejak kasus penularan COVID-19 terus bertambah di Filipina,
Tak hanya itu, aktivitas masyarakat dibatasi, sekolah dan diliburkan serta pembatasan akses masuk dan keluar Manila.
Hanya militer dan kepolisian yang diizinkan ke luar rumah.
Penumpang diwajibkan membawa tanda pengenal, surat keterangan kantor, dan bukti tempat tinggal saat melewati pos pemeriksaan lalu lintas.
Layanan umum masyarakat seperti SPBU dan perusahaan pengangkut sampah beroperasi normal.
Layanan transportasi di bandara hanya berlaku untuk tenaga kerja dari luar negeri yang baru tiba di Filipina.
Meski karantina menyeluruh diberlakukan, pemerintah setempat menjamin pasokan bahan pangan.
Data KBRI Manila menyebutkan, jumlah warga negara Indonesia di Filipina per April 2019 sebanyak 1.683 orang.
Dari jumlah itu, 1.100 WNI bermukim di Kota Manila, sebagian besar dari mereka merupakan pelajar dan pekerja.(rif)
Ilustrasi isolasi mandiri (publicdomainvectors)
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri