Geriatri.id - Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19, berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020,
Terkait hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menanggapi secara positif, dimana segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku.
Dalam siaran pers, AAJI juga menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan Pemerintah tentang wabah Coronavius (Covid-19). AAJI menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan kedalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam.
AAJI juga menghimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif, diantaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala. (hil)
Ilustrasi: freepik.com