Saat Berhaji, Kartu Kendali untuk Cegah Penelantaran Lansia


Kartu Kendali kemudian difungsikan sebagai alat pengawasan untuk memastikan layanan kursi roda hanya dilakukan oleh pendorong resmi yang memiliki izin dari otoritas setempat.

2026-05-06T11:52

Geriatri - Ancaman penelantaran terhadap jemaah lansia membuat petugas haji merancang mekanisme perlindungan baru. Salah satunya melalui penerapan Kartu Kendali untuk mengatur penggunaan layanan kursi roda resmi.

Kebijakan ini lahir karena maraknya pendorong ilegal di area Masjidil Haram, yang dinilai berisiko terhadap keselamatan jemaah, khususnya lansia.

Masalah penelantaran semakin sering terjadi ketika aparat Arab Saudi melakukan penertiban layanan ilegal. Dalam situasi itu, para pendorong kerap kabur dan meninggalkan jemaah di tengah keramaian.

Akibatnya, banyak lansia menjadi bingung bahkan panik di area yang padat. Sebagian dari mereka juga kesulitan menggunakan ponsel untuk meminta bantuan.

Ridwan Siswanto, Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jamaah Haji (PKP2JH) serta Jamaah Lansia-Disabilitas Daker Makkah PPIH Arab Saudi, menjelaskan bahwa saat razia berlangsung, jemaah sering kali langsung diturunkan begitu saja. Hal ini membuat mereka kesulitan mencari pertolongan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Kartu Kendali kemudian difungsikan sebagai alat pengawasan untuk memastikan layanan kursi roda hanya dilakukan oleh pendorong resmi yang memiliki izin dari otoritas setempat.

Untuk mempermudah identifikasi, petugas juga menetapkan tanda khusus bagi pendorong resmi. Mereka mengenakan rompi marun pada sif pagi, dan rompi abu-abu untuk sif sore hingga malam.

Proses pendaftaran layanan dilakukan melalui ketua rombongan di masing-masing sektor pemukiman. Setelah itu, jemaah akan diarahkan ke titik layanan resmi yang telah disediakan.

Tiga lokasi utama disiapkan sebagai pusat layanan kursi roda, yakni di Syib Amir, Jabal Ka’bah, dan Ajyad.

Dengan adanya pendampingan resmi, jemaah diharapkan dapat beribadah dengan lebih aman tanpa khawatir terhadap razia. Sistem ini juga bertujuan mencegah praktik penelantaran oleh pendorong ilegal.

Selain itu, petugas menegaskan bahwa pembayaran jasa kursi roda harus dilakukan langsung oleh jemaah kepada pendorong setelah layanan selesai, tanpa melibatkan pihak ketiga.

Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan praktik pungutan liar sekaligus menjadikan Kartu Kendali sebagai sarana pengawasan dan perlindungan bagi jemaah lansia.

haji 2026,jemaah haji lansia,haji lansia

ARTIKEL LAINNYA

Jumaria, Lansia yang Jadi Ikon Haji 2026

Wisata Bareng Lansia, Siapkan 5 Hal ini

Awas, Jangan Sampai Caregiver Kecapekan

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026