
Geriatri.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar Sidang Terbuka Penganugerahan Doktor Honoris Causa M. Jusuf Kalla. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu dianugerahi Doktor HC atas inovasi yang telah dilakukan untuk peningkatan produktivitas sebuah sistem, baik sistem itu berupa perusahaan maupun institusi sektor publik dan pemerintahan.
Ketua Tim Promotor Prof. Dr. Ir. Abdul Hakim Halim, M.Sc mengatakan ITB memiliki kebijakan pemberian gelar Doktor Kehormatan. Tujuannya mendorong masyarakat dan bangsa Indonesia untuk berprestasi dalam memberikan sumbangan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Dia menjelaskan, Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiiki karya nyata yang mengandung nilai inovatif, atau pemikiran dan gagasan atau penelitian dan pengembangan konsep-konsep yang orisinal dan mendasar, yang terbukti bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat, perkembangan kebudayaan bangsa dan kemanusiaan, perkembangan ilmu pengetahuan dan atau seni.
“Berdasarkan karya-karya inovatif, rekam jejak, dan kearifan serta ketentuan penerima gelar Doktor Kehormatan yang tercantum dalam SK Senat Akademik ITB nomor 43/ SK/K01-SA/2003, Tim Promotor berkesimpulan, dengan penuh keyakinan, bahwa M. Jusuf Kalla sangat layak untuk mendapat gelar Doktor Kehormatan dari ITB dalam bidang Produktivitas,” ujarnya dalam laporan pertanggungjawaban Tim Promotor ITB dikutip dari itb.ac.id, Senin (13/1/2020).
Pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Jusuf Kalla merupakan yang ke-14 kalinya diberikan ITB. Pada kesempatan tersebut, Jusuf Kalla menyampaikan orasi ilmiah terkait “Mendorong Produktivitas, Meningkatkan Kesejahteraan Bangsa.”
“Pada kesempatan ini saya ingin berpesan kepada sivitas akademika ITB agar jangan pernah berhenti melakukan dan menebar inovasi. Anda semua adalah generasi terbaik bangsa. Anda adalah lokomotif kemajuan dimana bangsa ini berharap peran besar ITB sebagai inisiator dan motor peningkatan produktivitas,” pesannya dalam pidato sambutan.
Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA., mengatakan Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada 2030–2040. Pada periode itu, Indonesia akan memiliki jumlah penduduk usia produktif (usia 15 – 64 tahun) lebih besar dibanding penduduk usia tidak produktif (usia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun).
Berkaitan dengan bonus demografi tersebut, dia mengatakan perlunya mempersiapkan segalanya agar usia produktif bukan hanya merupakan potensi saja tetapi benar-benar memiliki produktivitas tinggi.
“Saya berharap agar penganugerahan gelar Doktor Kehormatan kepada Dr. (HC) M. Jusuf Kalla ini menjadi awal dari gerakan nasional produktivitas dalam rangka menyongsong bonus demografi,” harapnya.(rif)
Foto: Jusuf Kalla dianugerahi gelar doktor kehormatan oleh ITB.*** (Sumber:itb.ac.id)
Berita inspiratif lainnya:
Dewi Motik: Selalu Bersyukur dan Menikmati Hidup
Sabam Sirait Tetap Menginspirasi di Usia 83 Tahun
Abdul Wahab Dalimunthe Politisi Tertua di Senayan
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri