
Geriatri.id - BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan pemerintah memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi peserta. Meski begitu, tidak semua jenis operasi termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi tertentu sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk bisa mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS, peserta harus memulai pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Berikut lima jenis operasi yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat kecelakaan kerja
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Tindakan operasi yang berkaitan dengan kecelakaan kerja ditanggung pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
2. Operasi estetika atau kosmetika
Operasi yang bersifat kosmetik dan tidak berbahaya bagi kesehatan, seperti operasi plastik untuk penampilan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Jika operasi diperlukan akibat tindakan ceroboh atau melukai diri sendiri, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
Tindakan operasi yang dilakukan di luar negeri, meski bertujuan untuk kesehatan, tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak melalui prosedur pengajuan atau rujukan yang sesuai dengan BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung.
Berikut 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi (gigi)
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS, pasien harus memulai proses pengobatan di faskes tingkat pertama.
Setelah pemeriksaan, dokter di faskes pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit jika diperlukan tindakan operasi.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi pasien agar dapat memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan:
1.Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)**
2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
3. Kartu pasien dari rumah sakit
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pasien dapat mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.***
*Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan.(Dok.BPJS Kesehatan)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Senior Podcast
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri