
Geriatri.id - Kementerian Agama (Kemenag) memprioritaskan distribusi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) kepada kelompok mustahik paling rentan, yaitu disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Kebijakan ini merupakan langkah untuk menghadapi tantangan sosial dalam 20 tahun mendatang, yaitu dengan menjadikan zakat sebagai "game changer" dalam pembangunan inklusif di Indonesia.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag Ahmad Syauqi mengatakan selama ini ZIS-DSKL sudah menjadi salah satu upaya strategis dalam penanggulangan kemiskinan.
"Kali ini, kami bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan BAZNAS memberi perhatian khusus kepada kelompok mustahik disabilitas dan lansia. ZIS-DSKL memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan mereka yang rentan secara fisik dan sosial,” ujarnya, Rabu 25 September 2024.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah lansia, yaitu lebih dari 19 persen dari total populasi pada 2045.
Karena itu, kata Syauqi, ZIS-DSKL harus menjadi instrumen yang adaptif dalam menghadapi perubahan demografi serta memenuhi kebutuhan kelompok disabilitas.
“Kebijakan ini akan lebih fokus pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas dan lansia,” kata Syauqi dikutip dari laman Kemenag, Jumat 27 September 2024.
Ia mengatakan pengelolaan zakat dalam RPJPN 2025-2045 akan diarahkan untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup mustahik disabilitas dan lansia.
Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan tujuan zakat untuk meningkatkan manfaat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
"Dalam mendukung Visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan penurunan tingkat kemiskinan hingga 0,5-0,8%, perlu adanya penyelarasan program dan persepsi antara para pemangku kepentingan dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional," tandasnya.
Syauqi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS-DSKL agar distribusinya tepat sasaran.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar dana ZIS-DSKL benar-benar bermanfaat bagi mereka yang paling membutuhkan, termasuk lansia dan disabilitas yang memenuhi kriteria mustahik,” katanya.
Pekan lalu, Kemenag telah berkoordinasi dengan BAPPENAS dan BAZNAS mengenai distribusi ZIS-DSKL untuk lansia dan disabilitas.
"Minggu depan, akan dilakukan koordinasi lanjutan terkait roadmap kolaborasi pengawasan ZIS-DSKL dalam RPJPN 2025-2045," katanya.
Dengan kebijakan RPJPN 2025-2045 yang menempatkan zakat sebagai instrumen prioritas bagi disabilitas dan lansia, Indonesia tengah mengambil langkah nyata menuju pembangunan yang lebih inklusif.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
ZIS-DSKL tidak hanya membantu penanggulangan kemiskinan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.***
*Kemenag memprioritaskan distribusi ZIS-DSKL kepada kelompok disabilitas dan lansia dalam RPJPN 2025-2045.(Foto: Kemenag)
Video Senior Podcast
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri