Murur dan Tanazul Kembali Diberlakukan pada Penyelenggaraan Haji 2025


Berita Lansia - Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menerapkan kebijakan murur dan tanazul secara terstruktur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. 

2024-09-28 21:27:15

Geriatri.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menerapkan kebijakan murur dan tanazul secara terstruktur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. 

Tahun lalu, jemaah haji yang masuk program murur adalah mereka yang masuk kategori lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), pengguna kursi roda dan jemaah pendamping.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat saat menghadiri kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) Angkatan I yang digelar Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Pasuruan, Jum’at 13 September 2024.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari para ulama dan ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan Persis, baru kita mururkan jemaah dengan kriteria tersebut, ditambah pendampingnya, karena jemaah yang fisiknya kuat juga diperlukan untuk mobilisasi jemaah yang murur,” ujar Arsad.  

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Kebijakan itu diberlakukan sebagai solusi atas kepadatan pada saat puncak haji di dua tempat, yaitu Muzdalifah dan Mina.

“Insya Allah tahun 2025 murur akan kita berlakukan kembali dengan jumlah yang lebih banyak,” katanya. 

Arsad memperkirakan jumlah jemaah haji yang mengikuti program murur (melintas di Muzdalifah) tahun depan akan lebih banyak dibanding tahun lalu.

“Pemerintah Saudi sangat setuju dengan program murur dan awalnya mereka meminta 120ribu atau 50% dari seluruh jemaah haji Indonesia ikut murur saja, tapi kita kan butuh waktu yang panjang untuk diskusi siapa yang berhak untuk melakukan murur dan itu tidak mudah,” jelasnya.

Sementara di Mina, area yang ditempati jemaah haji sudah dapat dianggap sebagai masyaqqah. Dengan kuota normal haji Indonesia 221.000 jemaah, luas area di Mina yang dapat ditempati hanya sekitar 0,8 m2 per orang.

“Mina itu sempit, apalagi jika ada tambahan kuota. Solusinya tidak ada yang lain, yaitu sebagian jemaah harus kita tanazulkan,” kata Arsad.


Ia menambahkan, kebijakan tanazul akan diterapkan kepada jemaah haji yang tinggal di wilayah Raudhah dan Syisyah. 
“Jadi bagi mereka yang tinggal di Raudhah dan Syisyah, tidak menginap di tenda Mina melainkan langsung pulang ke hotel,” ungkapnya. 

Karena itu, Arsad mengharapkan akselerasi data jumlah jemaah yang nantinya akan mengikuti program tanazul. 

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

Data tersebut diperlukan untuk kebutuhan kontrak seluruh layanan jemaah pada saat puncak haji dengan pihak Arab Saudi.

“Pada Februari data ini diharapkan sudah terkumpul karena tanggal 25 Februari adalah deadline terakhir kontrak layanan dengan pihak Arab Saudi, termasuk pembelian makan di Mina dan terkait kebutuhan konsumsi jemaah yang tanazul di hotel,” pungkasnya.***

*Kemenag akan kembali menerapkan kebijakan murur dan tanazul pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.(Foto: Kemenag)

Untuk mendapatkan informasi seputar Haji Ramah Lansia lainnya klik DISINI.

Video Senior Podcast


ARTIKEL LAINNYA

Kapan Lansia Membutuhkan Pendamping di Rumah?

Orangtua 'Wajib' Ikut Posyandu Lansia

10 Negara Tertua di Dunia: Usia Boleh Tua, tapi Tetap Eksis

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026