
Geriatri.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk posisi Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan Anggota Majelis Disiplin Profesi.
Lowongan ini ditujukan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Konsil Kesehatan Indonesia merupakan peleburan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Konsil Kesehatan Indonesia memiliki tugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Lowongan kerja Kemenkes ini berdasarkan Pengumuman Nomor: KP.01.02/A/5091/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan Anggota Majelis Disiplin Profesi 2024.
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kualifikasi:
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- Berkelakuan baik;
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- Bagi unsur profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR
- Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum;
- Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
2. Anggota Majelis Disiplin Profesi Kualifikasi:
- Warga negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- Berkelakuan baik;
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR;
- Bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
- Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum;
- Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 23-25 September 2024.melalui https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/PersyaratanKonsilMDP.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui laman https://kemkes.go.id, https://kki.go.id, dan https://ditjen-nakes.kemkes.go.id.***
*Ilustrasi - Kemenkes buka lowongan kerja.(Dok.Kemenkes)
Video Senior Podcast
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri