Kembali
×
Penyebab BPJS Kesehatan PBI Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkan Kembali
13 September 2024 21:20 WIB

Geriatri.id - BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tidak mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Program ini bertujuan memberikan akses kesehatan kepada fakir miskin tanpa perlu membayar iuran bulanan. Namun, dalam beberapa kasus, status kepesertaan PBI bisa dinonaktifkan, sehingga perlu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali.

Penyebab BPJS PBI tidak aktif

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan kartu BPJS PBI atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dinonaktifkan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. 

1. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Peserta tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin atau tidak mampu.

2. Dianggap sudah mampu

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Peserta yang dianggap mampu membayar iuran sendiri dikeluarkan dari kepesertaan PBI.

3. Tidak ditemukan saat verifikasi

Peserta tidak dapat ditemukan ketika dilakukan verifikasi oleh petugas.

4. Perubahan status pekerjaan

Peserta berubah menjadi pekerja penerima upah yang dibiayai perusahaan atau menjadi pekerja mandiri dengan iuran sendiri.

5. Meninggal dunia

Peserta yang meninggal dunia otomatis dikeluarkan dari program PBI.

6. Pendaftaran ganda

Peserta terdaftar lebih dari satu kali dalam program BPJS Kesehatan.

7. Kartu tidak digunakan selama 6 bulan

Jika kartu KIS tidak digunakan dalam jangka waktu 6 bulan, statusnya akan dinonaktifkan.


Peserta dapat melakukan aktivasi jika kartu BPJS PBI dinonaktifkan dan tidak sesuai dengan alasan-alasan di atas.

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS PBI:

1. Cek status kepesertaan

Sebelum melakukan pengajuan, pastikan status kepesertaan KIS PBI melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.

2. Ajukan ke Dinas Sosial

Setelah memastikan status tidak aktif, laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa berkas yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan KIS yang tidak aktif. 

Jika kepesertaan dinonaktifkan lebih dari enam bulan, peserta perlu diajukan kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Penerbitan surat keterangan

Jika dokumen lengkap dan peserta layak mendapatkan PBI, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan peserta layak diaktifkan kembali. 

Surat ini akan ditujukan kepada BPJS Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.

4. Proses aktivasi

Setelah BPJS Kesehatan menerima surat dari Dinas Sosial, status kepesertaan KIS PBI akan diaktifkan kembali. 

Peserta kemudian dapat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama atau rumah sakit dengan menunjukkan bahwa BPJS PBI sudah aktif kembali.

Syarat mengaktifkan kembali BPJS PBI

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi

- Kartu BPJS PBI yang tidak aktif

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat

Pentingnya memastikan status kepesertaan aktif

Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI aktif sangat penting untuk memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terbuka. 

Program PBI sangat membantu masyarakat tidak mampu agar mereka bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya. 

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

Jadi, jika kartu KIS PBI dinonaktifkan, segera ikuti prosedur yang berlaku agar jaminan kesehatan tetap terjaga.

Dengan memahami penyebab dan cara mengaktifkan kembali BPJS PBI, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga status kepesertaan agar tetap aktif dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.***

*Ilustrasi - Cara mengaktifkan kembali BPJS PBI.(BPJS Kesehatan)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Senior Podcast

Artikel Lainnya
Artikel
12 September 2025 10:00 WIB
Artikel
11 September 2025 10:00 WIB
Artikel
10 September 2025 10:00 WIB
Artikel
09 September 2025 10:00 WIB
Tags
bpjs kesehatan
lansia
berita lansia
kesehatan lansia
lansia sehat
aturan bpjs kesehatan
bpjs kesehatan lansia
geriatri