Geriatri.id - BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tidak mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini bertujuan memberikan akses kesehatan kepada fakir miskin tanpa perlu membayar iuran bulanan. Namun, dalam beberapa kasus, status kepesertaan PBI bisa dinonaktifkan, sehingga perlu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali.
Penyebab BPJS PBI tidak aktif
Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan kartu BPJS PBI atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dinonaktifkan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
1. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin atau tidak mampu.
2. Dianggap sudah mampu
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Peserta yang dianggap mampu membayar iuran sendiri dikeluarkan dari kepesertaan PBI.
3. Tidak ditemukan saat verifikasi
Peserta tidak dapat ditemukan ketika dilakukan verifikasi oleh petugas.
4. Perubahan status pekerjaan
Peserta berubah menjadi pekerja penerima upah yang dibiayai perusahaan atau menjadi pekerja mandiri dengan iuran sendiri.
5. Meninggal dunia
Peserta yang meninggal dunia otomatis dikeluarkan dari program PBI.
6. Pendaftaran ganda
Peserta terdaftar lebih dari satu kali dalam program BPJS Kesehatan.
7. Kartu tidak digunakan selama 6 bulan
Jika kartu KIS tidak digunakan dalam jangka waktu 6 bulan, statusnya akan dinonaktifkan.
Peserta dapat melakukan aktivasi jika kartu BPJS PBI dinonaktifkan dan tidak sesuai dengan alasan-alasan di atas.
Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS PBI:
1. Cek status kepesertaan
Sebelum melakukan pengajuan, pastikan status kepesertaan KIS PBI melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.
2. Ajukan ke Dinas Sosial
Setelah memastikan status tidak aktif, laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa berkas yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan KIS yang tidak aktif.
Jika kepesertaan dinonaktifkan lebih dari enam bulan, peserta perlu diajukan kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Penerbitan surat keterangan
Jika dokumen lengkap dan peserta layak mendapatkan PBI, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan peserta layak diaktifkan kembali.
Surat ini akan ditujukan kepada BPJS Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
4. Proses aktivasi
Setelah BPJS Kesehatan menerima surat dari Dinas Sosial, status kepesertaan KIS PBI akan diaktifkan kembali.
Peserta kemudian dapat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama atau rumah sakit dengan menunjukkan bahwa BPJS PBI sudah aktif kembali.
Syarat mengaktifkan kembali BPJS PBI
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu BPJS PBI yang tidak aktif
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
Pentingnya memastikan status kepesertaan aktif
Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI aktif sangat penting untuk memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terbuka.
Program PBI sangat membantu masyarakat tidak mampu agar mereka bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Jadi, jika kartu KIS PBI dinonaktifkan, segera ikuti prosedur yang berlaku agar jaminan kesehatan tetap terjaga.
Dengan memahami penyebab dan cara mengaktifkan kembali BPJS PBI, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga status kepesertaan agar tetap aktif dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.***
*Ilustrasi - Cara mengaktifkan kembali BPJS PBI.(BPJS Kesehatan)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Senior Podcast