Geriatri.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program perlindungan kesehatan.
Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada peserta yang membayar iuran atau iurannya dibayarkan pemerintah.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan mulai dari pemeriksaan, rawat inap hingga tindakan operasi.
Bisakah peserta menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan kesehatan bisa dinonaktifkan namun hanya dalam kondisi tertentu. Misalnya, peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing.
Baca Juga: Ingat, 21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika peserta sedang tinggal di luar negeri untuk menempuh pendidikan atau bekerja, BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan sementara.
Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Peserta bisa menonaktifkan secara offline dengan cara mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti pembayaran iuran setiap bulan
- Surat kematian yang diterbitan instansi berwenang untuk peserta yang meninggal dunia
- Untuk peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor dan salah satu dokumen berikut: visa, izin tinggal di luar negeri, surat tugas belajar, surat tugas bekerja atau surat pemberitahuan dari sponsor
- Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja untuk peserta yang berhenti bekerja di sebuah perusahaan.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan:
- Siapkan dokumen pendukung
- Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili
- Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil
- Jelaskan tujuan kedatangan kepada petugas
- Serahkan berkas dokumen
- Petugas akan memeriksa dokumen dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan akan diproses
Selain offline, peserta juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi E-Dabu dan layanan PANDAWA.
E-Dabu
Penonaktifan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu diperuntukkan bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan tempat bekerja tetapi sudah berhenti.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu
- Unduh dan instal aplikasi E-Dabu lewat App Store atau Google Play Store
- Buka aplikasi, pilih menu Daftar jika belum memiliki akun
- Jika sudah punya bisa langsung login dengan username dan password yang sudah terdaftar.
- Pilih Mutasi Peserta, lalu klik Data Peserta
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatannya
- Klik Nonaktifkan Peserta
- Permintaan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan sudah selesai
Layanan PANDAWA
Penonaktifan BPJS Kesehatan juga dapat pula dilakukan lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.
Layanan PANDAWA beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat), mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Baca Juga: 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA
- Tulis pesan dengan format: (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan)
Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165.
- Klik link formulir online yang dikirim PANDAWA, isi identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen: foto swafoto pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
- Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik SELESAI.
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan sesuaikan data yang tertera.
- Penonaktifan BPJS Kesehatan akan diproses dan akan diberitahu jika berhasil atau tidak.***
*Kartu BPJS Kesehatan.(Dok.Kebumenkab.go.id)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Lansia