
Geriatri.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang menjadi peserta aktif. Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi.
Ada sejumlah operasi ditanggung BPJS Kesehatan dan ada juga yang tidak.
Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan untuk tindakan pengobatan. Apa saja jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan?
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10.Operasi kelenjar getah bening
11.Operasi kista
12.Operasi mata
13.Operasi miom
14.Operasi odontektomi
15.Operasi pencabutan pen
16.Operasi pengganti sendi lutut
17.Operasi timektomi
18.Operasi tumor
19.Operasi usus buntu
Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan setara dan sama.
Untuk mendapatkan tindakan operasi, peserta BPJS Kesehatan aktif harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Prosedur operasi
- Pastikan melakukan pengobatan di faskes tingkat satu di rumah sakit, puskesmas, klinik atau dokter umum sesuai daftar BPJS Kesehatan.
- Dokter dari faskes tingkat pertama akan mengeluarkan surat rujukan jika diagnosis penyakit memang diperlukan tindakan operasi.
- Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
- Surat rujukan berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
- Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani operasi, dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
- Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
- Pasien dengan kondisi darurat bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
- Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapat pertolongan terlebih dulu.
- Kriteria kegawatdaruratan akan ditentukan pihak layanan kesehatan yang dituju.
Itulah prosedur tindakan operasi bagi peserta BPJS Kesehatan.***
*Ilustrasi - Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.(Pixabay)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Lansia
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri