Geriatri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial menyediakan Rumah Perlindungan Sosial (RPS). RPS ini sebagai tempat perlindungan bagi anak, disabilitas dan lanjut usia (lansia) terlantar.
Lokasi RPS Kota Tangerang yang sudah ada sejak tahun 2017 di Jalan Iskandar Muda, Nomor 01, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
RPS ini sebagai tempat perlindungan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar termasuk lansia terlantar.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan RPS sebagai tempat tinggal sementara. Tim yang bertugas akan merawat mereka sambil mencari keluarga bersangkutan untuk dikembalikan.
"RPS ini untuk memberikan tempat perlindungan bagi anak, disabilitas dan lansia terlantar. Di dalam RPS sendiri, nanti akan ada pengecekan kesehatan secara rutin setiap harinya. Kami juga memiliki petugas yang sudah terlatih dan menangani mereka secara humanis, sambil mencari informasi pihak keluarga untuk dikembalikan," ujarnya dikutip dari laman Pemkot Tangerang, Senin 13 Mei 2024.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
Mulyani menjelaskan alur RPS. Pertama PMKS akan dirujuk serta dilakukan pengecekan administasi dan cek kesehatan oleh petugas RPS.
"Setelah pengecekan, akan dilakukan penempatan sesuai dengan jenis kelamin dan kondisi. Lalu, kami akan berikan asesmen, bimbingan dan motivasi sosial. Terakhir, jika informasi keluarga ditemukan maka akan diserahkan ke keluarga atau kami rujuk ke panti atau balai," jelasnya.
Keberadaan RPS ini diharapkan dapat membantu PMKS di Kota Tangerang untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
"Kami tentu berharap RPS ini dapat terus berfungsi secara optimal dan memberikan bantuan dan layanan bagi masyatakat yang mengalami masalah sosial," harapnya.
Jika masyarakat menemukan orang dengan permaslahan sosial seperti ODGJ atau orang terlantar, dapat menghubungi Dinsos Kota Tangerang di nomor 0895-6087-22422.***
*Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Kota Tangerang.(Foto: Pemkot Tangerang)
Untuk mendapatkan informasi lengkap seputar lansia klik DISINI.
Video Lansia Online