Geriatri.id - Sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diganti dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dengan terbitnya Perpres itu, nantinya sudah tidak ada lagi perbedaan pelayanan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.
Pasal 103B dalam Perpres mewajibkan rumah sakit menerapkan pelayanan KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Berdasarkan Pasal 46A, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS meliputi komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dan nakas per tempat tidur.
Selain itu, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Untuk kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.
Penerapan sistem KRIS dilakukan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan ditargetkan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
Pembinaan dan evaluasi akan dilakukan Kementerian terkait berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran paling lambat 1 Juli 2025.***
*Ilustrasi - BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan informasi lengkap seputar lansia klik DISINI.
Video Lansia Online