Geriatri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meluncurkan jaminan sosial bagi kelompok lanjut usia (lansia). Ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyejahterakan warganya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberian KLJ sebagai bentuk kepedulian Pemprov terhadap keberadaan lansia. Hingga 31 Agustus 2019, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) telah didistribusikan kepada 40.419 orang.
Lansia pemilik KLJ berhak mendapatkan tunjangan Rp600 ribu setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan. Dengan bantuan dana ini, dihafapkan mereka menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Jakarta.
“Pengalaman para Lansia berharga dan diperlukan sebagai semangat membangun Ibu Kota,” ujar Anies.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenui lansia untuk mendapatkan KLJ. Selain merupakan penduduk DKI Jakarta, persyaratan lainnya adalah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis BDT pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1), serta bertempat tinggal/berdomisili di DKI Jakarta.
Bagi lansia penduduk DKI Jakarta yang belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.
Sementara itu, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan kriteria untuk lansia yang ingin mendapatkan KLJ. Kriteria tersebut antara lain berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga terlantar.
Secara umum jumlah pemegang kartu bantuan sosial DKI Jakarta mencapai 1,10 juta orang. Selain lansia, kartu bantuan sosial juga untuk peserta didik, pekerja dengan upah minimum regional (UMR), dan penyandang disabilitas.***