
Geriatri.id - Penguatan istithaah kesehatan wajib menjadi perhatian jemaah haji termasuk jemaah haji lansia yang akan berangkat haji tahun 2024.
Istithaah stithaah kesehatan jemaah haji tertuang dalam Permenkes No.15 Tahun 2016.
Dalam Permenkes itu dijelaskan istitha’ah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis.
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji terbagi dalam tiga tahap.
Tahap 1 pada saat melakukan pendaftaran, tahap 2 pada saat sudah ditetapkan tanggal keberangkatan dan tahap 3 pada saat nanti sebelum keberangkatan.
"Pada pemeriksaan tahap 3, pemeriksaan kesehatan bukan sekadar untuk menentukan sehat atau tidak, boleh berangkat atau tidak tetapi juga keluar sertifikat boleh terbang atau tidak," ujar Direktur Utama Rumah Sakit Haji UIN Jakarta, dr. Flori Ratna Sari, Ph.D dalam Program Lansia Online, Geriatri TV, Sabtu 27 Januari 2024.
Dokter Flori mengatakan seringkali di embarkasi karena suasananya padat atau mungkin sudah capek, ada jemaah haji lansia yang penyakitnya kambuh.
Baca Juga: Ramah Lansia, Cek Jadwal Pemberangkatan Kloter I Jemaah Haji 2024
"Jangan khawatir karena pada masa embarkasi ada layanan referal jemaah haji atau jemaah haji yang sakit bisa dirujuk sampai ke rumah sakit. Nah Rumah Sakit Haji merupakan salah satu rumah sakit rujukan embarkasi dari Asrama Haji Pondok Gede," katanya.
Dia menambahkan, kesehatan jemaah haji lansia benar-benar dikawal. Karena itu, jemaah haji lansia diingatkan untuk selalu berkoordinasi pada saat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji wajib sebagai persyaratan agar dapat mengikuti rangkaian ibadah haji.
"Kalau dipikir-pikir kenapa harus ribet-ribet cek kesehatan. Harus dicek satu-satu, darah, urine dan lain-lain. Tentu ini untuk mencapai tujuan agar saat fokus dalam beribadah, jadi tidak terganggu penyakit," katanya.
Jemaah haji lansia berusia 60 tahun atau lebih dengan penyakit atau tanpa penyakit masuk dalam kategori jemaah haji risiko tinggi.
Jemaah haji kategori ini akan mendapatkan pengawasan lebih dibanding jemaah haji tidak risiko tinggi.
Penetapan status kesehatan jemaah haji mulai tahun 2024 akan dilakukan melalui aplikasi SISKOHATKES 2024.
"Jemaah haji akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan MCU sebelum keberangkatan. Hasil MCU-nya akan diinput dalam aplikasi dan di dalam aplikasi itu akan dikeluarkan hasil apakah lulus untuk berangkat haji," jelasnya.
Dari aplikasi SISKOHATKES 2024 akan keluar empat jenis rekomendasi yaitu:
1. Memenuhi syarat, artinya sehat dan boleh berangkat.
2. Memenuhi syarat dengan pendampingan, artinya masalah kesehatannya masih bisa ditoleransi tetapi butuh pendamping.
"Kalau peraturan lama pendamping dari keluarga. Kalau di 2024 pendampingnya petugas pendamping yang sudah menpatkan pelatihan khusus," kata dr. Flori.
3. Tidak memenuhi syarat kesehatan tapi hanya untuk sementara, artinya kalau sudah ditangani penyakitnya boleh lanjut lagi.
4. Tidak memenuhi syarat istithaah sehingga tidak dianjurkan untuk berangkat.
Baca Juga: Penguatan Istithaah Kesehatan dan Finansial Wajib Bagi Jemaah Haji 2024
Secara umum, ada tiga hal yang menyebabkan jamaah haji tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan yaitu penyakit yang bisa membahayakan diri sendiri dan jamaah lain, gangguan jiwa berat dan penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan***
Ilustrasi - Jemaah haji lansia.(Kemenag)
Selengkapnya di Video Lansia Online di bawah ini:
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri