Kembali
×
Pemilu 2024: Lansia Perlu Pendekatan Khusus untuk Memenuhi Hak Pilihnya
24 Januari 2024 17:47 WIB

Geriatri.id - Kelompok lanjut usia (Lansia) kerap menemui keterbatasan fisik, akses, hingga minimnya pelayanan dalam proses pemilihan umum (Pemilu). 

Untuk memenuhi hak pilih lansia pada Pemilu 2024, perlu pendekatan khusus selama proses hingga pelaksanaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terlebih mengenai aksesibilitas dan sosialisasi pemilu.

“Warga lansia adalah kelompok yang spesial, jadi misal informasi kepemiluan melalui sosial media bisa dipastikan banyak lansia tidak mendapat informasinya, karena warga lansia cenderung menghindari penggunaan komunikasi melalui internet, hanya 19,4% penggunanya,” ujar Wakil Direktur Indonesia Ramah Lansia Jakarta, Lili Indrawati dikutip dari laman Rumah Pemilu.

Pernyatan itu disampaikan Lili dalam diskusi online Ruang Publik KBR bertajuk “Menciptakan Pemilu 2024 yang Ramah Lansia”, 10 Januari 2024.

Selain kendala teknologi, sosialisasi secara publik juga dinilai kurang efektif. Alasannya, lanjut dia, lansia memiliki kecenderungan mengurangi kegiatan sosial. 

Baca juga: Masuk Kelompok Rentan, Pemilih Lansia Harus Menjadi Perhatian

Menurut Lili, perlu pendekatan khusus yang melibatkan pendamping lansia untuk melakukan edukasi politik dan mendorong lansia menggunakan hak pilihnya.   

“Kami memang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di setiap kecamatan atau kelurahan itu ada Posyandu Lansia untuk mengadakan pelatihan pada pendamping.

Pelatihannya bagaimana mendampingi, melayani, dan memberdayakan lansia. Kalau dalam hal pemilu, bagaimana lansia bisa diikutsertakan dalam pemilu,” katanya.

Pada Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta pemilih. 

Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan pemilih lansia mencapai 32 juta orang atau 16% dari DPT. Dengan angka yang cukup besar tersebut, dipandang penting untuk menciptakan pemilu ramah lansia.


Lili menjelaskan, fasilitas lansia saat pemungutan suara dapat digolongkan berdasarkan kemampuan lansia dalam melakukan aktivitas harian. 

Melalui itu dapat digolongkan lansia mandiri atau memiliki ketergantungan ringan, sedang, berat dan ketergantungan total. 

Lansia golongan mandiri sampai golongan sedang dapat melakukan pemungutan suara di TPS secara langsung. 

Sementara lansia dengan tingkat ketergantungan berat dan total sebaiknya disediakan TPS keliling.

“Saya berharap agar terjadi kerjasama seluruh pihak untuk mensukseskan pemilu dan perawatan jangka panjang untuk lansia. Dan semoga melalui itu lansia bisa berpartisipasi untuk pemilu yang jujur dan adil,” harapnya. 

Baca juga: Ramah Lansia, Cek Jadwal Pemberangkatan Kloter I Jemaah Haji 2024

Sementara itu Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, komitmen KPU adalah memprioritaskan pemilih rentan dan penyandang disabilitas. 

Hal itu harus diterapkan hingga level paling bawah penyelenggara pemilu.

Menurut dia, standar pelayanan pemilih lansia sudah tercantum dalam materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Jika tidak ada pendamping yang menyertai pemilih tersebut (lansia), petugas KPPS kami juga sudah disiapkan mendampingi, tentunya dengan menandatangani surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan pemilih,” kata Astri.

Astri mengatakan semangat Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, yang dirancang setiap warga negara memiliki kesempatan setara untuk berpartisipasi dalam pemilu. Kesetaraan itu mencangkup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik warga negara tanpa diskriminasi tertentu.

“Jadi melalui itu semoga dapat membawa semangat bersama dan pemilu dapat terwujud sebagai sarana integrasi bangsa,” harapnya.

Foto: Lansia perlu pendekatan khusus dalam memenuhi hak pilihnya. (Dok.KPU)

Video Lansia Online

 

Artikel Lainnya
Artikel
28 Oktober 2025 10:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 12:00 WIB
Artikel
29 Oktober 2025 08:00 WIB
Tags
Pemilu Lansia
Pemilih Lansia
kebijakan lansia
berita lansia
lansia online
geriatri
lansia
lansia sejahtera