Kembali
×
Masuk Kelompok Rentan, Pemilih Lansia Harus Menjadi Perhatian
23 Januari 2024 19:49 WIB

Geriatri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204 juta pemilih pada Juli 2023. Dari jumlah itu, sekitar 32 juta pemilih masuk kategori lanjut usia (lansia). 

Jumlah pemilih lansia itu berdasarkan proyeksi dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau 16 persen dari total pemilih.

Selain fisik, lansia juga memiliki keterbatasan dalam  akses dan pelayanan yang berhubungan dengan Pemilu 2024. Karena itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memasukkan lansia sebagai salah satu dari 17 kelompok rentan pada Pemilu 2024.

Enambelas kelompok rentan lainnya adalah disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja perkebunan dan pertambangan, pekerja migran, pekerja rumah tangga dan kelompok minoritas agama. 

Selanjutnya, masyarakat perbatasan, masyarakat adat, kelompok LGBTQ, Orang dengan AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial atau bencana alam, tunawisma, perempuan, pasien beseta tenaga kesehatan, dan pemilih pemula. 

Dikutip dari laman Bawaslu, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Komnas HAM memberikan dua rekomendasi kepada Bawaslu terkait 17 kelompok rentan itu. 

Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi

Pertama, melakukan pengawasan atas setiap tahap pelaksanaan pemilu secara transparan dan partisipatif dengan membuka partisipasi berbagai kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. 

Kedua, melakukan pengawasan lebih intensif di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan pertambangan, perkebunan, pabrik, dan wilayah perbatasan dengan negara lain.

Kelompok disabilitas dan lansia menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah. KPU mempersilahkan kedua kelompok ini dapat dibantu pendamping, dalam menggunakan hak pilih Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyampaikan bahwa, pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik.

Pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Untuk kalangan lansia dan disabilitas yang membutuhkan waktu cukup lama dalam proses pemungutan suara, ada kebijakan bahwa, jenis pemilih lansia dan disabilitas boleh didampingi petugas KPPS," ujarnya dikutip dari pekalongankota.go.id. 


Hal itu disampaikan Fajar usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan di Hotel Dafam, Kota Pekalongan, pada Rabu 27 Desember 2023. 

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Menurut Fajar, tidak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Namun, pendamping punya kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang didampingi ke pihak manapun. 

Untuk menjamin kerahasiaan, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara.

"Dengan catatan mengisi formulir surat pernyataan pendamping. Secara prinsip, pendamping ini hanya membantu penyandang disabilitas dan lansia dalam memudahkan memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi 2024," pungkasnya.***

Foto: Pemilih lansia perlu mendapatkan perhatian.(Dok.KPU)

Video Lansia Online

Artikel Lainnya
Artikel
02 Februari 2026 10:09 WIB
Artikel
02 Februari 2026 07:10 WIB
Artikel
31 Januari 2026 08:23 WIB
Tags
pemilih lansia
pemilu 2024
lansia
lansia sehat
lansia bahagia
merawat lansia
lansia online
geriatri
berita lansia