Geriatri.id - Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oos Fatimah Rosyati mengklarifikasi beredarnya surat yang berisi pungutan biaya untuk kegiatan undangan sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023.
“Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu” ujar Oos dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Informasi ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran No HK. 02.03/F.III/3021/2023 Tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowhip Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
Surat edaran tertanggal 1 November 2023 itu dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan.
Surat edaran itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Direktur RS UPT Kemenkes seluruh Indonesia, Direktur RSUD seluruh Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Spesialis seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.
Oos menegaskan Kemenkes tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelaksanaan Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis.
“Seluruh pembiayaan pelaksanaan program Fellowship dokter spesialis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
Sosialisasi terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan itu telah dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 21 dan 22 September 2023 melalui zoom meeting, dan tidak ada pungutan biaya apapun.
Oos mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati atas informasi palsu yang beredar.
Dia meminta semua pihak segera melapor ke Kemenkes bila menemukan surat palsu mengatasnamakan Kementerian itu.***
Foto: Gedung Kemenkes.(Dok.Kemenkes)
Video Lansia Online