Geriatri.id - Status pandemi COVID-19 di Indonesia telah resmi dicabut Rabu 21 Juni 2023. Pencabutan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan pencabutan ini, Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden dikutip dari setkab.go.id.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Keputusan itu diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” katanya.
Memasuki masa endemi, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.***
Foto: Presiden Joko Widodo.(setkab.go.id)
Video Lansia Terbaru: