Geriatri.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus pada pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan disabilitas.
Direktur Angkutan Jalan, Suharto mengungkapkan, sebelumnya layanan BTS bagi tiga golongan itu gratis. Namun dalam waktu dekat, tiga golongan itu akan dikenakan tarif khusus.
Kebijakan itu telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota,” ujar Suharto dalam keterangan tertulis, Senin 5 Juni 2023.
Sepuluh kota itu meliputi Surabaya (Jawa Timur), Solo (Jawa Tengah), Banyumas (Jawa Tengah), Yogyakarta (DIY), Bandung (Jawa Barat), Medan (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Makassar (Sulawesi Selatan), Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Denpasar (Bali).
Menurut Suharto, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi regulasi teknis untuk mengatur ketentuan tarif khusus agar dapat segera diberlakukan.
Selain itu, pihaknya tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif khusus bagi tiga golongan itu. Tujuannya mereka dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan BTS.
Untuk diketahui, tarif yang berlaku saat ini untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS di kisaran Rp3.600 - Rp 6.200. Penentuan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Tarif untuk tiga golongan khusus itu lebih murah karena mendapatkan dua kali subsidi. Pertama, subsidi diberikan untuk tarif sesuai PMK 55 Tahun 2023. Kedua, subsidi yang diberikan kepada 3 golongan khusus.
Untuk mendapatkan tarif khusus, pelajar, mahasiswa, lansia dan penyandang disabilitas dapat mendaftar melalui dua cara.
Mereka bisa mendaftar secara online atau mendatangi kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.
Tarif yang dikenakan untuk layanan ini menerapkan tarif terintegrasi. Artinya, saat penumpang pindah bus, mereka tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
Suharto berharap Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya dapat meniru Pemda yang sudah memberikan subsidi angkutan umum untuk tiga golongan itu.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” harapnya.***
Ilustrasi - Pixabay
Video Lansia Terbaru: