
Geriatri.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia) menyerap aspirasi para stakeholder di Kantor Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Unit Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam pertemuan itu disepakati RUU Kesejahteraan Lansia penting segera dibentuk untuk fokus dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada lansia.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para stakeholder dan juga para pegiat terhadap lansia, masukan yang cukup komprehensif. Yang perlu kami highlight pertama adalah kita mendesain pemberdayaan lansia dan penanganan lansia," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori di BPSTW Sleman, DIY dikutip dari laman dpr.go.id.
Dalam hal peningkatan pelayanan, Bukhori menyebutkan nantinya RUU Kesejahteraan Lansia juga mengatur tentang pelayanan lansia terutama penanganan terhadap para difabel.
Baca Juga: Lansia Inspiratif, Tetap Semangat Belajar Selesaikan S2 di Usia 98 Tahun
Lansia difabel perlu diberikan penanganan lebih spesifik sesuai dengan kesulitan dan hambatan yang dialami.
Dalam hal pemberdayaan, banyak sekali yang perlu dicanangkan dalam RUU Kesejahteraan Lansia, terutama pemberdayaan lansia yang belum berdaya dan peningkatan pemberdayaan lansia bagi yang berdaya.
Bukhori mengatakan tidak semua lansia perlu penanganan medis. Menurut dia, penanganan lansia agar mereka bisa mengurangi sebuah sindrom uga harus dilakukan.
"Sindrom pola hidup semula, terutama mereka yang ada posisi jabatan tertentu, atau memiliki kemampuan tertentu, tiba-tiba mereka setelah pensiun, kehilangan tempat untuk berartikulasi. Ini akan bisa menyebabkan terhadap adanya satu kondisi psikologi yang sangat merugikan,” jelas politisi PKS itu.
Dikatakan Bukhori, ada lansia yang sebenarnya sangat berdaya dalam konteks pendidikan.
"Apakah mereka ingin memberikan pewarisan pendidikan dalam konteks ilmu, dalam konteks keagamaan, ataukah dalam konteks karakter, atau dalam konteks yang lain, itu yang perlu diberikan perbantuan," kata Bukhori.
Dari kedua bidang itu, lanjut dia, penting bagi pemerintah dan stakeholder untuk bersinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada lansia.
Karena itu perlu diterapkan asas komprehensitivitas, konektivitas dan kolaborasi.
“Jadi asas Undang-undang ini harus mengkoneksi kepada semua stakeholder agar bisa memberikan sebuah pelayanan secara maksimal baik pelayanan untuk lansia yang memerlukan penanganan maupun pelayanan terhadap lansia yang memerlukan pemberdayaan, sehingga terjadi regenerasi dan pewarisan karakter, pewarisan pengalaman pewarisan ilmu, itu betul-betul terwujud dalam konteks kehidupan lansia bagi generasi berikut," pungkasnya.***
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori.(dpr.go.id)
Video Lansia Terkini:
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri