
Geriatri.id - Salah satu penyebab insiden keselamatan pasien adalah praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error). Dampaknya tidak hanya kerugian yang sangat besar dari sisi kesehatan pasien tetapi juga pembiayaan.
Berdasarkan data WHO, medication error dapat menghabiskan pembiayaan hingga 42 juta dolar setiap tahunnya. Padahal, biaya ini dapat dihindari dengan meningkatkan penggunaan obat-obatan yang aman baik oleh tenaga kesehatan maupun pasien.
Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Irna Lidiawati, MARS menjelaskan penggunaan obat yang tidak sesuai dosis dan peruntukannya berisiko tinggi menimbulkan masalah kesehatan baru.
Salah satu masalah yang kini menjadi perhatian utama adalah kekebalan atau resistensi antimikroba.
"Minum obat berbeda dengan makan permen yang bisa kapan saja. Tetapi ada aturannya untuk mencegah supaya tidak terjadi suatu efek yang merugikan pasien seperti timbulnya penyakit-penyakit kronis yang mungkin diakibatkan dari keseringan minum salah satu jenis obat. Ini harus kita cegah, dengan cara minum obat dengan baik dan benar,'' ujar dr. Irna dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kemenkes merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dengan menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.
Baca Juga: Lansia Inspiratif, Tetap Semangat Belajar Selesaikan S2 di Usia 98 Tahun
Penerbitan aturan itu didorong banyaknya masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar.
Kemenkes juga mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Nasional di https://mutufasyankes.kemkes.go.id. Sistem ini memuat rekomendasi untuk pembelajaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional agar insiden tersebut dapat dicegah atau tidak terulang kembali.
dr. Irna menyebutkan Kemenkes juga mengimplementasikan penilaian Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) pada standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, Rumah Sakit, klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.
Selain fasyankes, dr. Irna menekankan tenaga kesehatan juga memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan praktik penggunaan obat yang bijak dan rasional diantaranya dengan memberikan informasi terkait pengobatan yang jelas dan lengkap kepada semua anggota tim klinis selama proses perawatan serta melakukan pendampingan selama proses identifikasi, penyediaan obat sampai distribusi obat ke pasien.
Praktik ini telah dilakukan di RSUP Fatmawati, Jakarta. Hasilnya angka kesembuhan pasien meningkat dan angka kematian pada pasien menurun.
"Kami mengevaluasi setiap racikan obat yang diberikan kepada pasien. Kami pastikan dalam proses peracikan itu harus sesuai dengan standar dan prosedur, karena jika ini tidak diperhatikan maka kuman akan mudah masuk dan akan berkembang biak disana. Kami mencoba mengawal prosesnya mulai dari pemasangan boket, perawatan selang sampai ke isi cairan," kata dr. Nadia Dwi Insani, Sp.A (K), dari RSUP Fatmawati.
dr. Irna menambahkan Kementerian Kesehatan juga mulai melibatkan keluarga, lintas sektor, pasien, keluarga, dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam memastikan penggunaan obat yang aman dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat)
"Sekarang ini keluarga dan pasien kita libatkan secara aktif untuk memahami penggunaan obat yang tepat dan benar dengan menerapkan slogan Know, Check dan Ask saat menerima obat dari petugas kesehatan untuk mengetahui semua informasi dari obat yang kamu dapatkan," kata dr. Lina.
Melalui koordinasi dan kolaborasi pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan stakeholder lainnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi seluruh stakeholder tentang pentingnya mencegah praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error) dalam pelayanan kesehatan.***
Sumber: Kemenkes
Foto: Ilustrasi-Obat-obatan.(Pixabay/AVAKAphoto)
Video Lansia Lainnya:
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri