Geriatri.id - Sekadar mengingatkan, atau mungkin masih banyak yang belum tahu, ada potongan harga tiket kereta api lho untuk lansia, sebesar 20 persen, dan itu berlaku setiap hari.
Diskon tersebut diperuntukkan warga berusia 60 tahun atau lebih, untuk penggunaan kereta api jarak jauh, dan berlaku untuk semua kelas (ekonomi, bisnis, eksekutif), kecuali kelas luxury.
Selain lansia, ada kelompok pelanggan lain yang mendapatkan diskon harga tiket, yaitu anggota LVRI (Legiun Veteran RI), TNI & POLRI, dan wartawan.
Hak reduksi atau potongan harga tiket tersebut tertuang dalam lama resmi PT Kereta Api Indonesia (persero) pada tanggal 31 Januari 2022.
LANSIA
- Diberikan kepada penumpang berusia 60 tahun atau lebih, di tanggal keberangkatan KA
- Kelas Ekonomi/Bisnis/Eksekutif > Diskon: 20%
LEGIUN VETERAN RI
- Ekonomi/Bisnis/Eksekutif > Diskon: 50% > Berlaku di hari Selasa sampai Kamis, kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya, dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Ekonomi/Bisnis/Eksekutif > Diskon 30% > Berlaku di hari Jumat sampai Senin, dan hari besar/hari libur nasional lainnya, dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
TNI & POLRI
- Diberikan kepada anggota TNI/POLRI yang masih aktif, termasuk siswa pendidikan TNI/POLRI. Tidak berlaku untuk keluarganya ataupun ASN yang bekerja di lingkungan TNI/POLRI
- Kelas Eksekutif > Diskon 25%
- Kelas Ekonomi dan Bisnis > Diskon 50%
WARTAWAN
- Wajib menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan
- Kelas Bisnis dan Ekonomi > Diskon 20%
Untuk memperoleh tiket dengan diskon khusus, setiap calon penmpang wajib mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan kereta api
2. Dilakukan di customer service atau loket stasiun (jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service)
3. Dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: KTP + Kartu anggota LVRI, TNI-POLRI: KTP + KTA, wartawan: KTP, Kartu pers dan surat tugas peliputan)
4. Dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa bukti identitas asli dan pas foto / foto diri milik penumpang yang akan didaftarkan.
5. Pendaftaran hanya berlaku sekali, hanya sampai masa berlaku reduksi berakhir. Jika masa reduksinya berakhir, penumpang wajib melakukan pendaftaran/registrasi ulang.
6. Setelah terdaftar, penumpang dapat melakukan pembelian tiket di loket atau KAI access. Tiket tersebut harus ditunjukkan bersama bukti identitas asli kepada petugas boarding di hari keberangkatan.
"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” demikian keterangan VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam situs resmi perusahaan.***(a2s)
* Sumber foto: kai.id
Berita lain
Singapura Ingin Lansia Gratis Pakai Transportasi Umum
Mulai Bermunculan, Sekolah dan Pesantren Lansia
Video Lansia