
Geriatri.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster) bagi lanjut usia atau lansia per 21 Februari 2022.
Surat edaran Nomor: SR.02.06/11/1123/2022 itu menyebutkan vaksinasi dosis penguat antibodi atau booster kepada lansia di atas 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Dalam surat edaran itu memuat panduan bahwa dosis booster bagi lansia dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan sudah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Berita Lansia:
LANSIA ONLINE, Kelas Kesehatan dari Rumah
Bila Lansia Sakit, Begini Cara Tepat Merawatnya
3 Kunci Sukses Agar Lansia Sehat, Apa Saja?
Menjadi Lansia Sehat dan Bahagia Tanpa Kerentaan
Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu itu menyebutkan saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi anak usia 6-11 tahun. Karena itu untuk booster lansia dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) akan menjadi acuan tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap.
Pemberian dosis penguat untuk lansia dengan interval tiga bulan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002 serta rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Video Lansia:
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri