
Geriatri.id--Jumlah kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah mengalami lonjakan. Beberapa wilayah, seperti Kota Depok dan Solo melarang penduduk lanjut usia (lansia) berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.
Di Kota Depok, Ketua Satgas Penanganan COVDI-19 sekaligus Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ke delapan.
Kebijakan berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021. Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah, dengan score 1,8.
Dalam surat keputusan itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat melarang anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal, supermarket, serta minimarket.
"Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia, tidak diperkenankan masuk ke area tersebut," tulis peraturan tersebut dilansir Portal Kota Depok, Selasa (29/6/2021).
Pusat Perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, tetap beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
Kebijakan serupa berlaku di Kota Solo. Pemerintah Kota Solo kembali memperketat kegiatan masyarakat lantaran meningkatnya kasus penyebaran Covid-19. Pengetatan tersebut antara lain, mencabut izin bagi balita, ibu hamil dan lansia untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional maupun tempat wisata/hiburan, menutup destinasi wisata dan hiburan malam, serta membatasi operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB.
Pengetatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Surat Edaran tersebut berlaku mulai 29 Juni-6 Juli 2021. Dalam SE tersebut menyebutkan, anak berusia kurang dari lima tahun, ibu hamil dan lansia dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan/wisata/bermain. Setiap orang juga dilarang mengajak mereka mengunjungi tempat-tempat tersebut. (ymr | Foto Pixabay)
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri