
GERIATRI.CO.ID - Demensia bukan sekadar masalah mudah lupa. Seiring bertambahnya usia, gangguan kognitif dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk berkomunikasi, mengambil keputusan, melakukan aktivitas sehari-hari, hingga berinteraksi dengan keluarga.
Kini, penanganan demensia di Indonesia memiliki acuan nasional yang lebih baru. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/273/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tata Laksana Demensia pada 19 Agustus 2026.
Pedoman ini menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan demensia secara lebih komprehensif, terstruktur, dan berbasis bukti. Kemenkes juga menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk mengacu pada PNPK tersebut dalam praktik klinis terkait demensia.
Pedoman baru ini dianggap penting karena Indonesia sedang menghadapi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap layanan yang mampu mengenali dan menangani masalah kognitif pada lansia semakin besar.
Dalam praktiknya, demensia juga tidak berdiri sendiri. Pasien dapat mengalami berbagai masalah lain seperti gangguan perilaku, perubahan emosi, penurunan kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari, hingga kebutuhan pendampingan dari keluarga atau caregiver.
Karena itu, penanganan demensia tidak cukup hanya berfokus pada pemberian obat. Pendekatan yang lebih menyeluruh diperlukan agar pasien tetap memiliki kualitas hidup dan kemampuan fungsional sebaik mungkin.
Apa saja yang berubah dengan adanya PNPK 2026?
1. Ada acuan nasional yang lebih terstandardisasi
Salah satu perubahan penting adalah tersedianya pedoman nasional khusus mengenai tata laksana demensia. Dengan adanya PNPK, tenaga kesehatan memiliki rujukan yang lebih seragam dalam memberikan pelayanan kepada pasien demensia.
Kemenkes menyebut pedoman ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, sekaligus efisiensi penanganan kasus demensia di berbagai jenjang pelayanan kesehatan.
2. Penanganan tidak hanya berfokus pada gejala lupa
Demensia dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan seseorang. Karena itu, pendekatan terhadap pasien perlu melihat kondisi secara lebih menyeluruh, bukan hanya menilai kemampuan mengingat.
Pedoman sebelumnya di layanan kesehatan primer juga telah menekankan bahwa tata laksana demensia mencakup aspek pasien sekaligus caregiver. Intervensi nonfarmakologis menjadi bagian penting, sementara pemberian obat perlu mempertimbangkan manfaat dan risiko pada masing-masing pasien.
Dengan hadirnya PNPK khusus demensia 2026, pendekatan komprehensif tersebut kini mendapatkan landasan dalam pedoman nasional terbaru.
3. Peran keluarga dan caregiver semakin penting
Merawat orang dengan demensia bukan hanya persoalan membantu minum obat. Keluarga atau caregiver sering menjadi pihak yang paling banyak berinteraksi dengan pasien dan menghadapi perubahan perilaku maupun kemampuan pasien sehari-hari.
Karena itu, edukasi dan dukungan bagi caregiver menjadi bagian penting dalam penanganan. Pendekatan seperti komunikasi yang tepat, pengaturan aktivitas, menjaga keamanan lingkungan, serta membantu pasien mempertahankan kemandirian dapat menjadi bagian dari perawatan.
Pedoman layanan primer sebelumnya juga menempatkan psikoedukasi pasien dan caregiver serta intervensi nonfarmakologis sebagai bagian dari penanganan demensia.
4. Pendekatan nonobat tetap memiliki tempat penting
Demensia memang dapat membutuhkan terapi farmakologis sesuai jenis, kondisi dan tahap penyakit. Namun, penanganannya tidak berhenti pada obat.
Intervensi nonfarmakologis dapat mencakup aktivitas fisik, stimulasi kognitif, pendekatan perilaku, terapi musik, pengelolaan nyeri, serta intervensi yang melibatkan caregiver. Pendekatan tersebut dapat membantu mempertahankan fungsi, mengurangi masalah perilaku tertentu, dan meningkatkan kenyamanan pasien.
Hal yang juga penting dipahami keluarga adalah lupa tidak otomatis berarti demensia.
Penurunan daya ingat dapat memiliki berbagai penyebab. Dokter perlu melakukan penilaian secara menyeluruh untuk membedakan demensia dari kondisi lain, termasuk delirium atau gangguan kesehatan tertentu.
Karena itu, perubahan seperti sering mengulang pertanyaan, tersesat di tempat yang familiar, kesulitan mengelola keuangan, tidak mampu melakukan aktivitas yang sebelumnya dikuasai, atau perubahan perilaku yang semakin nyata sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai bagian normal dari proses menua.
Terbitnya PNPK Tata Laksana Demensia 2026 menjadi langkah penting untuk memperkuat layanan demensia di Indonesia. Namun, keberadaan pedoman saja tidak cukup.
Implementasinya tetap membutuhkan tenaga kesehatan yang terlatih, akses terhadap pemeriksaan dan layanan yang memadai, serta keterlibatan keluarga dalam perawatan pasien.
Apalagi kebutuhan layanan demensia tidak hanya berada di rumah sakit. Pasien dapat membutuhkan dukungan sejak deteksi masalah kognitif, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, pemantauan kondisi, hingga perawatan di rumah.
Kemenkes menegaskan bahwa PNPK ini ditujukan untuk menjadi acuan pada seluruh jenjang layanan kesehatan. Dengan demikian, hadirnya pedoman baru ini bukan sekadar perubahan dokumen klinis. Bagi keluarga, yang diharapkan adalah penanganan demensia yang lebih terarah, pasien yang lebih aman dan terpantau, serta caregiver yang mendapatkan dukungan dalam menjalankan perannya. (lia)
***
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri