Geriatri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bantuan khusus bagi masyarakat lansia melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Program bantuan sosial (bansos) ini diharapkan dapat membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dikutip dari laman dinsos.jakarta.go.id, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial KLJ tahun 2024 untuk dua bulan sebesar Rp600.000/penerima.
Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada 1 Maret 2024. Untuk tahap II akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.
Cara cek KLJ secara online
Warga Jakarta dapat mengetahui status mereka apakah sebagai penerima KLJ melalui portal yang disediakan Dinsos DKI Jakarta.
Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta Hilang Atau Lupa PIN, Begini Cara Mengurusnya?
Caranya dengan mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui portal tersebut.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status lansia apakah sebagai penerima KLJ dirangkum dari laman resmi dinsos.jakarta.go.id:
- Buka browser pada perangkat kemudian kunjungi link siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
- Masukkan nomor NIK atau KTP dengan benar, lalu klik tombol 'Cek'.
- Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Syarat penerima manfaat KLJ
Program KLJ diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Atau lansia yang menderita penyakit menahun atau terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi lansia untuk mendapatkan manfaat KLJ:
- Usia 60 tahun ke atas (lansia).
- Berekonomi rendah dan terdaftar mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS serta berkendala secara fisik atau psikologi.
Lansia yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DTKS, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca Juga: Menunggu Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2
Pendaftaran program KLJ secara online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pilih menu Registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukkan sampai selesai.
- Setelah berhasil Registrasi klik Daftar Usulan untuk mendaftar DTKS terlebih dulu.***