Aturan Bagi Pemilih Lansia dan Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024


Berita Lansia - Warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk lansia dan penyandang disabilitas akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2024-02-13 16:08:19

Geriatri.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk lansia dan penyandang disabilitas akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Salah satu pemilih dalam pesta demokrasi adalah kelompok lansia. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah warga lansia di Indonesia tahun 2022 sekitar 27 juta atau sekitar 10,82 persen dari total populasi penduduk. 

Baca Juga: Adu Strategi Capres-Cawapres Menjaring Suara Pemilih Lansia

Jika diproyeksikan dengan jumlah total pemilih pada Pemilu 2024, ada sekitar 204,8 juta pemilih atau sekitar 13,1 persen. 

Aturan tentang pemilih lansia dan penyandang disabilitas yang akan memberikan suaranya di nya TPS merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal 356

(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.

(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

Sementara, pemilih lansia dan disabilitas yang memberikan hak suara di luar negeri diatur dalam Pasal 364 ayat 1.


Pasal 364

(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibanhr oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

Baca Juga: Masuk Kelompok Rentan, Pemilih Lansia Harus Menjadi Perhatian

Syarat menjadi pemilih Pemilu 2024

Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya:

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

• Sudah kawin atau sudah pernah menikah.

• Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

• Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK.

• Tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.***

Video Lansia Online


 

lansia,lansia sehat,lansia bahagia,merawat lansia,berita lansia,geriatri,lansia online

ARTIKEL LAINNYA

Peran Keluarga dalam Mendampingi Lansia

Mengenal Perubahan Tubuh di Usia Emas Saat Berpuasa

Habis Lebaran, Yuk Gerak Lagi

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026