Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Bagaimana Mekanismenya?


Berita Lansia - Pemerintah saat ini sedang merumuskan kemungkinan menghapus kelas-kelas layanan rawat inap pada BPJS Kesehatan. Namun belum diketahui iuran yang akan diseragamkan itu.

2022-04-08 14:18:11

Geriatri.id - Pemerintah saat ini sedang merumuskan kemungkinan menghapus kelas-kelas layanan rawat inap pada BPJS Kesehatan. Namun belum diketahui iuran yang akan diseragamkan itu.

Saat ini ada tiga kelas yang dilayani BPJS yakni Kelas 1 dengan iuran Rp 150 ribu/bulan; Kelas 2 dengan iuran Rp 100 ribu/bulan; dan Kelas 3 dengan iuran Rp 42 ribu/bulan.

Dalam rapat kerjanya dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Kamis, 31 Maret 2022, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan, penghapusan kelas ini ditujukan untuk menyamaratakan kesempatan setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang Undang Dasar.

Nantinya layanan rawat inap BPJS akan disamaratakan menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. 

Agar rencana perubahan ini berjalan lancar, pemerintah telah melakukan uji coba layanan pada 1.916 rumah sakit di Indonesia, namun baru sebanyak 3% yang menyatakan siap untuk menyiapkan kamar rawat inap sesuai standar KRIS yang diberlakukan pemerintah.

Setidaknya, kamar rawat inap dengan standar KRIS harus memiliki 12 kriteria yang dipenuhi berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2016, yaitu:


  1. Ventilasi udara
  2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter atau antar tepi tempat tidur sejauh 1,5 meter
  3. Bahan bangunan tidak berporositas tinggi
  4. Antar tempat tidur dibatasi oleh tirai
  5. Setiap tempat tidur dilengkapi oleh 2 stop kontak dan terdapat nurse call yang terhubung dengan nurse station
  6. Jumlah tempat tidur maksimal 6 bed untuk kelas PBI dan 4 bed untuk kelas PBI
  7. Terdapat outlet oksigen
  8. Pencahayaan yang sesuai standar baik pencahayaan alami maupun yang bersumber dari lampu
  9. Adanya kamar mandi yang mengikuti aturan aksesibilitas 
  10. Terdapat meja nakas
  11. Suhu udara stabil pada rentang 20-26°C
  12. Ruangan yang terbagi dalam kelompok jenis kelamin, penyakit—infeksius atau non infeksius, maupun usia.

Dengan adanya mekanisme penghapusan kelas perawatan BPJS ini tentulah terdapat konsekuensi penyesuaian tarif iuran. Namun untuk saat ini, besaran iuran yang akan dibebankan kepada peserta BPJS belum diputuskan angka pastinya.


Selain penyesuian tarif, pemerintah juga sedang mengupayakan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan.

Salah satu yang sedang dibenahi yaitu sistem pengambilan nomor antrean pada pasien rawat jalan.

Nantinya, pasien rawat jalan dapat melakukan pengambilan nomor urut periksa melalui online, untuk menghindari penumpukan antrean di faskes.

Dikutip dari detikcom, guna melancarkan rancangan ini, pemerintah saat ini sedang melakukan pemetaan rumah sakit yang dinilai siap untuk menjalankan pemberian layanan KRIS ini.

Setidaknya pada Juli 2022 akan diberlakukan implementasi 9 dari 12 kriteria KRIS pada 50% rumah sakit vertikal.

Selanjutnya pada Desember 2022 diharapkan seluruh rs vertikal sudah menerapkan 9 kriteria KRIS.

Rencana ini kemudian disusul perluasan pada 50% RSUD Provinsi,yang diharapkan dapat menerapkan 9 kriteria KRIS pada Januari 2023. Disusul penerapan 9 Kriteria wajib KRIS pada 50% RSUD kabupaten/kota dan 50% RS Swasta pada Juli 2023.(Husna)***

*Ilustrasi - Pelayanan BPJS Kesehatan.(BPJS Kesehatan)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Lansia 

 

bpjs, bpjs kesehatan, berita lansia, lansia sehat, geriatri, merawat lansia, bpjs untuk lansia

ARTIKEL LAINNYA

Semangka Juga Jadi "Penyelamat" Dehidrasi Tersembunyi pada Lansia

Umroh Ramah Lansia, Jadi Solusi Ibadah Tanpa Menunggu Lama

Advance Care Planning, Langkah Bijak Menyusun Perawatan di Masa Depan

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026