
Geriatri.id - Pemerintah saat ini sedang merumuskan kemungkinan menghapus kelas-kelas layanan rawat inap pada BPJS Kesehatan. Namun belum diketahui iuran yang akan diseragamkan itu.
Saat ini ada tiga kelas yang dilayani BPJS yakni Kelas 1 dengan iuran Rp 150 ribu/bulan; Kelas 2 dengan iuran Rp 100 ribu/bulan; dan Kelas 3 dengan iuran Rp 42 ribu/bulan.
Dalam rapat kerjanya dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Kamis, 31 Maret 2022, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan, penghapusan kelas ini ditujukan untuk menyamaratakan kesempatan setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang Undang Dasar.
Nantinya layanan rawat inap BPJS akan disamaratakan menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Agar rencana perubahan ini berjalan lancar, pemerintah telah melakukan uji coba layanan pada 1.916 rumah sakit di Indonesia, namun baru sebanyak 3% yang menyatakan siap untuk menyiapkan kamar rawat inap sesuai standar KRIS yang diberlakukan pemerintah.
Setidaknya, kamar rawat inap dengan standar KRIS harus memiliki 12 kriteria yang dipenuhi berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2016, yaitu:
Dengan adanya mekanisme penghapusan kelas perawatan BPJS ini tentulah terdapat konsekuensi penyesuaian tarif iuran. Namun untuk saat ini, besaran iuran yang akan dibebankan kepada peserta BPJS belum diputuskan angka pastinya.
Selain penyesuian tarif, pemerintah juga sedang mengupayakan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan.
Salah satu yang sedang dibenahi yaitu sistem pengambilan nomor antrean pada pasien rawat jalan.
Nantinya, pasien rawat jalan dapat melakukan pengambilan nomor urut periksa melalui online, untuk menghindari penumpukan antrean di faskes.
Dikutip dari detikcom, guna melancarkan rancangan ini, pemerintah saat ini sedang melakukan pemetaan rumah sakit yang dinilai siap untuk menjalankan pemberian layanan KRIS ini.
Setidaknya pada Juli 2022 akan diberlakukan implementasi 9 dari 12 kriteria KRIS pada 50% rumah sakit vertikal.
Selanjutnya pada Desember 2022 diharapkan seluruh rs vertikal sudah menerapkan 9 kriteria KRIS.
Rencana ini kemudian disusul perluasan pada 50% RSUD Provinsi,yang diharapkan dapat menerapkan 9 kriteria KRIS pada Januari 2023. Disusul penerapan 9 Kriteria wajib KRIS pada 50% RSUD kabupaten/kota dan 50% RS Swasta pada Juli 2023.(Husna)***
*Ilustrasi - Pelayanan BPJS Kesehatan.(BPJS Kesehatan)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Lansia
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri