Kembali
×
Arab Saudi Tidak Larang Merek Vaksin Covid-19 Tertentu
29 April 2021 04:26 WIB

Geriatri.id -- Pemerintah Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi covid-19 dengan merek tertentu bagi jemaah haji. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka dalam Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor. 

Pernyataan itu membantah isu bahwa Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah umrah dan haji asal Indonesia karena vaksin Sinovac belum tersertifikasi WHO. Untuk diketahui Pemerintah Arab Saudi menggunakan 3 vaksin cOVID-19 seperti Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna.

“Kepada seluruh jemaah haji Indonesia, calon jemaah haji dan umrah, bahwa Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan bahwa adanya larangan vaksin dengan merek tertentu,” kata Eka, dilansir laman Kemenag, Rabu (28/4/2021). 

Eka menjelaskan Arab Saudi menekankan kewajiban calon jemaah haji dan umrah untuk divaksinasi covid-19 sebelum masuk ke Arab Saudi. “Mereka hanya ingin agar sebelum berangkat ke Saudi, jemaah haji dan umrah itu perlu divaksinasi,” katanya. 

Eka mengimbau calon jemaah haji segera mengikuti program vaksinasi covid-19. Ini harus segera dilaksanakan, lanjut Eka, agar bila sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi maka calon jemaah haji telah siap secara kesehatan.  

“Kepada jemaah haji dan umrah segera memvaksinkan diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care, dan nanti dapat  melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,” ujar Eka. 

Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jemaah haji 2021 dengan membagi  ke dalam dua kelompok terdiri atas kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan. "Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan," katanya.

Eka menambahkan untuk pelaksanaan haji dan umrah di masa pandemi, seluruh jemaah haji diwajibkan untuk telah mendapatkan dua vaksinasi, yakni vaksinasi covid-19 dan meningitis. 

“Pemerintah  Saudi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan meminta agar seluruh jemaah haji dan umrah dilengkapi dengan bukti vaksinasi, yaitu sertifikat vaksinasi. Seperti halnya vaksinasi meningitis,” kata Eka. (ymr | foto pixabay)

Artikel Lainnya
Artikel
28 Oktober 2025 10:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 12:00 WIB
Artikel
29 Oktober 2025 08:00 WIB
Tags
Berita lansia
Haji
Arab Saudi
Vaksinasi
Sinovac
lansia
geriatri
kementerian agama
kementerian kesehatan