Kembali
×
September Ceria bagi Lansia di Jakarta
30 Agustus 2025 08:00 WIB

 

 Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup para lansia.

 

Jadwal Pencairan KLJ Tahun 2025

Pada tahun 2025, pencairan bantuan KLJ direncanakan dilakukan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Namun, jadwal pencairan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan di masing-masing wilayah penerima. Oleh karena itu, para penerima KLJ diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal pencairan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta serta laman resmi Siladu Jakarta.

 

Besaran Bantuan

Setiap penerima KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang disalurkan melalui rekening Bank DKI. Bantuan ini bertujuan untuk membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

 

Syarat Penerima KLJ

Untuk menjadi penerima KLJ, lansia harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga DKI Jakarta: Memiliki KTP DKI Jakarta.

  • Usia: Berusia 60 tahun ke atas.

  • Kondisi Ekonomi: Berasal dari keluarga dengan status ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Kondisi Fisik/Psikologis: Tidak memiliki penghasilan tetap, menderita penyakit menahun, atau terlantar secara sosial.

 

Cara Cek Status Penerima KLJ

Untuk mengecek apakah Anda atau keluarga terdaftar sebagai penerima KLJ, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi SILADU Jakarta: https://siladu.jakarta.go.id

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Gunakan NIK yang tertera pada KTP.

  3. Klik tombol “Cek”: Sistem akan menampilkan status Anda dalam Basis Data Terpadu.

 

Cara Mendaftar KLJ

Jika Anda memenuhi syarat namun belum terdaftar, Anda dapat mengajukan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat. Pastikan membawa dokumen berikut:

  • KTP DKI Jakarta

  • Kartu Keluarga (KK)

 

Artikel Lainnya
Artikel
28 Oktober 2025 10:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 12:00 WIB
Artikel
28 Oktober 2025 08:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 07:00 WIB
Tags
Geriatri
GeriatriSehat
LansiaIndonesia
PerawatanLansia
MenuaBahagia
KartuLansiaJakarta
BeritaLansia