Kembali
×
Lansia dan Harapan 80 Tahun Kemerdekaan
13 Agustus 2025 08:00 WIB

Di Indonesia, jumlah penduduk lanjut usia (lansia) semakin meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2023, persentase lansia di Indonesia mencapai 11,75% dari total penduduk, dengan jumlah sekitar 29 juta orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga 2045, mencapai 20% dari total penduduk atau sekitar 50 juta jiwa.

 

Kondisi kesehatan lansia di Indonesia menunjukkan perbaikan dari tahun ke tahun. Banyak lansia yang mengalami penurunan kesehatan, tetapi ada juga yang masih aktif dan sehat. Namun, masih banyak lansia yang lebih suka berobat sendiri dibandingkan dengan berkonsultasi ke tenaga kesehatan. Faktor ekonomi mempengaruhi pemilihan pengobatan, dengan lansia dari keluarga dengan ekonomi lebih baik lebih cenderung memilih rawat inap dan memiliki akses lebih baik ke pelayanan kesehatan.

 

Pemerintah telah meluncurkan beberapa program untuk meningkatkan kesejahteraan lansia. Salah satu program yang paling terkenal adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang memberikan bantuan sosial kepada lansia miskin dan terlantar. Selain itu, ada juga Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang memberikan bantuan sosial kepada lansia berusia 60 tahun ke atas yang miskin dan terlantar di DKI Jakarta. Bahkan, di Kabupaten Aceh Jaya, ada program Asistensi Lanjut Usia Resiko Tinggi (ASLURETI) yang memberikan bantuan sosial kepada lansia berusia 70 tahun ke atas.

 

Meskipun berbagai program telah diluncurkan, realitas menunjukkan bahwa masih banyak lansia yang belum terjangkau oleh bantuan dan perlindungan yang seharusnya mereka terima. Keterbatasan data, hambatan geografis, dan kurangnya informasi seringkali menjadi kendala dalam penyaluran program-program tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dihadapkan pada tugas besar untuk meningkatkan perhatian dan komitmen dalam menangani permasalahan lansia secara lebih komprehensif.

 

Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia merupakan payung hukum yang mengatur hak-hak lansia dan landasan perlindungan sosial. Namun, implementasi kebijakan dan program perlindungan sosial bagi lansia masih memerlukan peningkatan signifikan. Ini mencakup perluasan cakupan layanan dasar, seperti akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lingkungan yang ramah lansia. Selain itu, perlindungan hukum bagi lansia dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran juga harus diperkuat.

 

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat terus berinovasi dan memperluas jangkauan program kesejahteraan lansia di Indonesia. Komitmen berkelanjutan ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup lansia, tetapi juga akan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, menghargai, dan menghormati para sesepuh yang telah berkontribusi pada pembangunan bangsa. Lansia yang sejahtera dan bahagia adalah cerminan dari kemajuan dan kepedulian suatu negara terhadap seluruh elemen masyarakatnya.

Artikel Lainnya
Artikel
28 Oktober 2025 10:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 12:00 WIB
Artikel
28 Oktober 2025 08:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 07:00 WIB
Tags
geriatri
Lansia
Indonesia sehat
Warga senior
Usia Emas