
Geriatri.id - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menghadirkan layanan transportasi gratis. Tujuannya agar semakin banyak kelompok masyarakat yang dapat menikmati perjalanan tanpa biaya menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jakarta untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik, sehingga lebih inklusif dan terjangkau bagi berbagai kalangan.
Saat ini, regulasi masih dalam tahap finalisasi sebelum resmi diterapkan.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 144 Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
Siapa saja yang bisa menikmati layanan transportasi gratis?
Daftar 15 golongan yang gratis naik Transjakarta:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Itulah daftar 15 golongan di yang gratis di Jakarta.***
*Foto: Dok - Bus Transjakarta.(smartcity.jakarta.go.id)
Video Lansia Online
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri