Kembali
×
Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Siapa Saja?
22 Februari 2025 12:19 WIB

Geriatri.id - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait kenaikan kelas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan sebenarnya diperbolehkan meningkatkan kelas layanan rawat inap di atas kelas kepesertaannya. Namun, tidak semua peserta memiliki hak yang sama untuk melakukan peningkatan layanan ini.

Siapa saja yang tidak bisa naik kelas?

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Ada lima kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak dapat meningkatkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi, yaitu:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan

Seluruh iuran peserta PBI ditanggung pemerintah, sehingga tidak dapat mengajukan peningkatan kelas layanan.

2. Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3

Mereka yang terdaftar dalam kategori ini tidak memiliki opsi untuk naik kelas.

3. Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3

Golongan pekerja mandiri yang terdaftar dalam kelas 3 juga tidak bisa meningkatkan layanan rawat inapnya.

4. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK beserta anggota keluarganya

5. Mantan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, namun terbatas pada kelas yang telah ditetapkan.

6. Peserta yang didaftarkan pemerintah daerah

Peserta yang terdaftar melalui program dari pemerintah daerah juga tidak bisa mengajukan kenaikan kelas perawatan.

Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 dan 1?


Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1, mereka masih dapat meningkatkan kelas layanan rawat inapnya. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu bersedia membayar selisih biaya yang timbul akibat peningkatan tersebut. 

Dengan kata lain, jika ingin mendapatkan layanan di kelas yang lebih tinggi, peserta harus menanggung biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Aturan baru ini memberikan kepastian mengenai siapa saja yang bisa dan tidak bisa meningkatkan kelas rawat inap dalam layanan BPJS Kesehatan. 

Peserta kelas 2 dan 1 masih memiliki kesempatan naik kelas dengan membayar selisih biaya.

Sedangkan peserta PBI, BP kelas 3, PBPU kelas 3, PPU yang terkena PHK, serta peserta yang didaftarkan pemerintah daerah harus tetap pada kelas yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

Dengan memahami aturan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijak dalam mengelola layanan kesehatan mereka serta mengetahui hak dan batasan yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.****

*Ilustrasi - Aturan BPJS Kesehatan.(Dok.BPJS Kesehatan)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Senior Podcast

Artikel Lainnya
Artikel
12 September 2025 10:00 WIB
Artikel
11 September 2025 10:00 WIB
Artikel
10 September 2025 10:00 WIB
Artikel
09 September 2025 10:00 WIB
Tags
bpjs kesehatan
lansia
berita lansia
merawat lansia
kesehatan lansia
penyakit lansia
aturan bpjs kesehatan
geriatri