Geriatri.id - Perawatan gigi menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan secara keseluruhan. Namun biaya perawatan gigi yang mahal kerap menjadi kendala bagi sebagian orang.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan, termasuk perawatan gigi, mulai dari pencabutan hingga pembersihan karang gigi.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan terdapat 9 jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan dan pengobatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara gratis.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan konsultasi medis dengan dokter gigi.
2. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan tahap awal dengan tujuan mengatasi sakit gigi.
Tindakan ini meliputi pemberian obat-obatan seperti analgesik (pereda nyeri) dan antibiotik.
3. Obat Paskaekstraksi
Ekstraksi atau pencabutan gigi adalah prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya.
BPJS Kesehatan menanggung biaya obat pasca-pencabutan gigi untuk menghilangkan nyeri yang timbul setelah prosedur ini.
4. Tumpatan gigi
Tumpatan gigi adalah prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi berlubang.
BPJS Kesehatan menanggung biaya tumpatan gigi peserta BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis.
5. Scaling gigi pada gingivitis akut
Scaling gigi adalah prosedur untuk membersihkan karang gigi.
BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai indikasi medis atau arahan dari dokter gigi.
Ini berarti, scaling gigi tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.
6. Protesa gigi
Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.
BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa gigi bagi peserta.
7. Kegawatdaruratan oro-dental
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan kondisi kegawatdaruratan oro-dental, seperti masalah serius pada gigi, gusi, maupun rahang yang membutuhkan penanganan segera untuk mencegah kerusakan permanen.
8. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi yang tumbuh pertama kali pada anak-anak sebelum digantikan gigi permanen.
BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi sulung melalui metode topikal maupun infiltrasi sesuai indikasi medis.
9. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, prosedur pencabutannya harus tanpa kondisi tambahan yang menyulitkan, seperti keadaan akar dan mahkota gigi rapuh.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Manfaat BPJS Kesehatan dalam menanggung biaya perawatan gigi membantu masyarakat untuk mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan tanpa terbebani biaya tinggi.
Diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan menjaga kesehatan gigi mereka sejak dini, mengurangi risiko penyakit gigi dan mulut di masa depan.***
*Ilustrasi - Penting menjaga kebersihan gigi dan mulut.(Pixabay)
Untuk informasi seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Senior Podcast