Geriatri.id - Kartu BPJS dapat digunakan peserta dengan kepesertaan aktif saat membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit, termasuk tindakan operasi. Namun, tidak semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yang menjadi pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi jantung. operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu dan operasi mata.
Baca Juga: 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
Selanjutnya, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut dan operasi timektomi.
Lalu, operasi apa saja yang tidak ditenggung BPJS Kesehatan?
Dalam buku panduan BPJS Kesehatan disebutkan operasi akibat kecelakaan kerja merupakan salah satu operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Alasannya, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Berikut operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan , Apa Saja?
3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).***
*Ilustrasi - Rumsh sakit.(Pixabay)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Lansia