Prioritaskan Lansia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster


Berita Lansia - Vaksinasi booster diselenggarakan pemerintah menyasar masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lanjut usia atau lansia dan penderita imunokompromais.

2022-01-20 09:26:42

Geriatri.id - Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telH menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Surat Edaran itu ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap. Karena itu dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," ujarnya pekan lalu. 

Berita Lansia:

LANSIA ONLINE, Kelas Kesehatan dari Rumah

Bila Lansia Sakit, Begini Cara Tepat Merawatnya

3 Kunci Sukses Agar Lansia Sehat, Apa Saja?

Menjadi Lansia Sehat dan Bahagia Tanpa Kerentaan

Vaksinasi booster diselenggarakan pemerintah. Sasarannya masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lanjut usia atau lansia dan penderita imunokompromais. Pelaksanaan vaksinasi booster dengan sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. 

Untuk sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya. Sementara itu, mekanisme heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Foto: Ilustrasi vaksinasi bagi lanjut usia atau lansia.(Dok.Kemenkes)

Video Lansia:

 

lansia,lansia sehat,lansia bahagia,lansia online,berita lansia,merawat lansia,geriatri,vaksin booster,vaksinasi lansia

ARTIKEL LAINNYA

Ini Tips Saat Merawat Hipertensi di Rumah

Ajaklah Orangtua ‘Keliling Dunia'

Berkebun Yuk, Guna Usir Kejenuhan

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026