.jpg)
Geriatri.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan kelanjutusiaan menjadi isu strategis untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan kementerian/lembaga.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan merupakan salah satu regulasi yang telah dikeluarkan untuk mengatur perihal kelanjutusiaan.
Dalam Perpres itu, tertuang hak-hak lansia atau seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas.
Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ponco Respati Nugroho menjelaskan ada tiga elemen yang menjadi pedoman penerapan hak lansia. Ketiga elemen itu meliputi regulasi, sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
Beberapa hak lansia diantaranya, pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
“Akan tetapi, untuk implementasi dari Perpres 88/2021 khususnya terkait pemenuhan hak lansia di daerah, masih memerlukan akselerasi,” ujarnya dikutip dari laman Kemenko PMK.
Dia mengatakan untuk mempercepat akselerasi atau pemenuhan hak lansia di daerah, Bappenas harus dapat segera menyelesaikan instrumennya yang dalam prosesnya bisa melibatkan kementerian/lembaga hingga masyarakat sipil.
“Sedangkan untuk Kominfo agar Stranas dapat disosialisasikan sebagai informasi publik, serta masing-masing kementerian lembaga agar dapat mensinkronkan kegiatannya dalam framing Stranas Lansia, katanya.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalinggih menjelaskan pembagian kewenangan urusan sosial termasuk pemenuhan kebutuhan dasar lansia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Rata-rata capaian SPM bidang sosial secara nasional tahun 2020, khususnya rehabilitasi sosial lansia terlantar di dalam panti 77,24% sedangkan di luar panti 50,80%.
“Adapun dasar hukum untuk pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang sosial dan dukungan program untuk pemenuhan hak lansia, antara lain, UU No. 13/1998, UU No. 23/2014, PP No. 2/2018, Permendagri No. 100/2018, Permensos No. 9/2018, Permendagri No. 86/2017, dan Permendagri No. 90/2019 jo. Kepmendagri No. 050-3708/2020,” katanya.(asp)***
Foto: Aktivitas lansia.(Piqsels)
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri