Biaya Pemeriksaan RT-PCR dengan Hasil Cepat Tak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi


Berita Lansia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. 

2021-12-06 10:02:58

Geriatri.id - Variasi tarif rumah sakit atau laboratorium penyelenggara pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dikhawatirkan membebani masyarakat di masa pandemi COVID-19. Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. 

Surat edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 itu menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan tujuan penetapan tarif itu memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan," ujarnya dikutip dari laman Kemenkes. . 

Dia menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit. Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(asp)***

Foto: Gedung Kementerian Kesehatan.(Kemenkes)

lansia,lansia sehat,lansia bahagia,lansia online,merawat lansia,geriatri,berita lansia

ARTIKEL LAINNYA

Ini Tips Saat Merawat Hipertensi di Rumah

Ajaklah Orangtua ‘Keliling Dunia'

Berkebun Yuk, Guna Usir Kejenuhan

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026